Selasa, 28 September 2010

KERIS

Pusaka

Pengertian pusaka :

Pusaka adalah peninggalan para leluhur  yang diturunkan dari Raja ke Raja yang memerintah Karaton atau Ingkang Jumeneng Nata. Sedangkan pusaka menurut konsep di luar karaton pusaka diartikan sebagai senjata. Konsep pusaka tersebut termasuk wangkingan (keris), tombak, pedang, wayang, tarian, kereta dan sebagainya. Pusaka yang dianggap peninggalan tersebut memiliki makna historis, memiliki makna magis, sehingga memiliki pengaruh atau prabawa. Pusaka yang memiliki prabawa tinggi dianggap sebagai pepundhen untuk dihormati. 
Sebagai bentuk penghormatan pada pusaka Karaton ,aka dapat ditemukan dalam tatacara sebagai berikut ; 
Pusaka diberi sebutan Kyai, misalnya Kangjeng Kyai Singkir, Kangjeng Kyai Slamet, Kangjeng Kyai Tulak Riwis, Kangjeng Kyai Baro, Kangjeng Kyai Pulageni, Kangjeng Kyai Sanamaya dan sebagainya .
Pada waktu-waktu tertentu pusaka dicaosi dhahar ‘diberi makan’ yang berupa kemenyan dan bunga